5 Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang
mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya,
tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung
kesalahannya sendiri. 2 Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai
binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai
binatang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia
menjadi najis dan bersalah. 3 Atau apabila ia kena kepada kenajisan berasal dari manusia, dengan
kenajisan apapun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari hal itu, tetapi
kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah. 4 Atau apabila seseorang bersumpah teledor dengan bibirnya hendak
berbuat yang buruk atau yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan
orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia
mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu. 5 Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui dosa yang telah diperbuatnya itu, 6 dan haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah
karena dosa itu seekor betina dari domba atau kambing, menjadi korban
penghapus dosa. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang
itu karena dosanya.
7 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau domba,
maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu,
haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau
dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus dosa
dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran. 8 Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih
dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan
haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, tetapi tidak
sampai terpisah. 9 Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya
ke dinding mezbah, tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada
bagian bawah mezbah; itulah korban penghapus dosa. 10 Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan
peraturan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu
karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.
11 Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur
atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai
persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik
menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan
dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa. 12 Lalu haruslah itu dibawanya kepada imam dan imam itu haruslah
mengambil dari padanya segenggam sebagai bagian ingat-ingatannya, lalu
membakarnya di atas mezbah di atas segala korban. 13 Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena
dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan.
Selebihnya adalah bagian imam, sama seperti korban sajian."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar